PERANAN KOMPETENSI KONSELOR ATAU GURU BK TERHADAP
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Ibnu Syamsi
Abstrak: Konselor
atau guru BK adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dengan keunikan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja. Dalam rangka menyiapkan guru yang profesional, maka setelah
calon guru dinyatakan memiliki kompetensi akademik kependidikan dan menguasai substansi
dan/atau bidang studi yang diperoleh pada jenjang S1, maka calon guru ataupun
guru harus disiapkan untuk menjadi guru profesional melalui suatu sistem
Pendidikan Profesi Guru. Program Pendidikan Profesi Guru BK/ Konselor adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV
Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian, keluaran PPG Bimbingan dan Konseling atau Konselor (PPG BK/K) diharapkan
mampu beradaptasi dan melaksanakan tugas profesi pendidik yang unggul,
bermartabat, dan dibanggakan lembaga pendidikan pengguna, masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Kata-kata Kunci: Kompetensi Konselor,Pendidika sekolah
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas
profesi kependidikan mampu menampilkan
kinerja atas penguasaan kompetensi akademik kependidikan
dan kompetensi penguasaan substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang
ilmunya. Dalam rangka menyiapkan guru yang profesional, maka setelah calon guru
dinyatakan memiliki kompetensi akademik kependidikan dan menguasai substansi
dan/atau bidang studi yang diperoleh pada jenjang S1, maka calon guru harus
disiapkan untuk menjadi guru profesional melalui suatu sistem Pendidikan
Profesi Guru. Menurut Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi
adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
mahasiswa/peserta untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi
Guru BK/ Konselor atau yang disingkat dengan istilah PPG BK/K adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV
Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik. Atas
dasar uraian di atas, keluaran PPG Bimbingan dan Konseling atau Konselor (PPG BK/K) mampu beradaptasi dan melaksanakan tugas profesi pendidik yang
unggul, bermartabat, dan dibanggakan lembaga pendidikan pengguna, masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Keberadaan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi
pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor,
widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Namun
pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga
pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga
pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan
seting pelayanan spesifik yang satu dan yang lainnya mengandung keunikan dan
perbedaan. Oleh sebab itu, konteks
dan ekspektasi kinerja guru bimbingan dan konseling
atau konselor mendapatkan penegasan
kembali dengan maksud untuk meluruskan konsep dan praktik bimbingan dan konseling
ke arah yang tepat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah
RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, untuk selanjutnya tenaga pendidik di bidang bimbingan dan konseling disebut dengan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Dengan adanya
PPG BK/K diharapkan kompetensi guru BK/ Konselor sekolah dapat meningkat dan
akhirnya menjadi konselor yang profesional.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 8
tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 1 ayat 2 menyebutkan Program
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan
Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara
utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Khusus Guru
Bimbingan dan Konseling diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 27
tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 27 tahun 2008 disebutkan bahwa kompetensi profesional
merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan
Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan
kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Pasal 3 ayat 1 Permendiknas No 8 dan No 9 tahun 2009 menyatakan bahwa Program PPG
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Mengacu
pada UU No. 20/2003 pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang
memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG
pra-jabatan seperti yang tercantum dalam Permendiknas
No. 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta
melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara
berkelanjutan. Sedangkan tujuan khusus program PPG dalam jabatan seperti
tercantum dalam Permendiknas No 9 Tahun 2010 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan
guru professional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan,
dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan
pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, dan mengembangkan profesionalitas
secara berkelanjutan. Khusus bagi
program PPG BK/K oleh karena spesifikasi konteks tugas dan ekspektansi
kinerjanya, maka tujuan PPG BK/K adalah untuk menghasilkan guru bimbingan dan
konseling atau konselor yang mampu menyelengarakan bimbingan dan konseling yang
memandirikan melalui empat komponen bimbingan dan konseling yakni layanan
dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
KOMPETENSI
KONSELOR ATAU GURU BK
A. Memahami
secara mendalam konseli yang hendak dilayani
- Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum: (a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi; (b) menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya; (c) peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya; (d) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya; (e) toleran terhadap permsalahan konseli, dan (f) bersikap demokratis
B. Menguasai landasan teoritik bimbingan
dan konseling.
- Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling; (b) menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya; (c) mengimplementasikan prinsipprinsip pendidikan dan proses pembelajaran; (d) menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
- Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan: (a) menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal; (b) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus; dan (c) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
- Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling: (a) memahami berbagai jenis dan metode penelitian; (b) mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling; (c) melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling; (d) memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
- Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling: (a) mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling; (b) mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling; (c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling; (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja; (e) mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling; dan (f) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
C.
Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
- Merancang program bimbingan dan konseling: (a) menganalisis kebutuhan konseli; (b) menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan; (c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling; dan (d) merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
- Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif: (a) Melaksanakan program bimbingan dan konseling: (b) melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling; (c) memfasilitasi perkembangan, akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan (d) mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
- Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling: (a) melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling; (b) melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling; (c) menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait; (d) menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi danmengembangkan program bimbingan dan konseling.
- Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja: (a) memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinansekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja; (b) mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan (c) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
- Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling: (a) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi; (b) menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling; dan (c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
- Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi: (a) mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain; (b) memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling; (c) bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain; dan (d) melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan
nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan
kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator,
dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi
pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi
kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Pelayanan konseling yang
merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah
termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah. Beban kerja Guru bimbingan
dan konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban
kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
Lebih lanjut dalam
penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang menyatakan bahwa layanan bimbingan dan
konseling pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada
sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat
dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan
perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan
pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan
program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang
menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan
pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal
diselenggarakan oleh konselor. Dalam Permendiknas
No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dikuasai guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mencakup 4 (empat) ranah kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam
PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat
dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional sebagai berikut.
Mendeskripsikan ilmu pendidikan
dan landasan keilmuannya, prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran,
dan menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan.
Melaksanakan kaidah-kaidah perilaku manusia,
perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan; kaidah-kaidah kepribadian, individualitas
dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam
upaya pendidikan; kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan; kaidah-kaidah keberbakatan terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan; kaidah-kaidah
kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan.
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan
jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan
toleran terhadap pemeluk agama lain, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis
tentang manusia sebagai makhluk (spiritual, bermoral, sosial, individual, dan
berpotensi), menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya
dan konseli pada khususnya, peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya
dan konseli pada khususnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya, toleran terhadap permasalahan konseli serta mampu
bersikap demokratis.
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji
(seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten); menampilkan emosi yang
stabil; peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan;
menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan
frustasi.
Melakukan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif,
dan produktif; bersemangat, berdisiplin, dan mandiri; berpenampilan menarik dan
menyenangkan; berkomunikasi secara efektif
Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran
pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat bekerja; mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat
bekerja; bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga administrasi).
Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi
bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi; menaati Kode Etik
profesi bimbingan dan konseling; aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri dan profesi
Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan
dan konseling kepada organisasi profesi lain, memahami peran organisasi profesi
lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling,
dapat bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi
lain, Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan.
Mendeskripsikan hakikat
asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik penilaian sesuai
dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan
instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling,
mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah peserta didik,
memilih dan mengadministrasikan teknik penilaian pengungkapan kemampuan dasar
dan kecenderungan pribadi peserta didik, memilih dan mengadministrasikan
instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan
lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan
bimbingan dan konseling, menggunakan hasil penilaian dalam pelayanan bimbingan
dan konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam
praktik penilaian.
Mengaplikasikan hakikat
pelayanan bimbingan dan konseling,mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling, mengaplikasikan dasar‐dasar pelayanan bimbingan dan konseling, mengaplikasikan
pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja,
mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling.
Menganalisis kebutuhan
konseli, menyusun program bimbingan dankonseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan
biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
Melaksanakan program bimbingan
dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan
dan konseling, memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan
sosial konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
Melakukan evaluasi hasil,
proses, dan program bimbingan dan konseling, melakukan penyesuaian proses
pelayanan bimbingan dan konseling, menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, menggunakan hasil
pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan
konseling.
Memberdayakan kekuatan
pribadi, dan keprofesionalan Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, meminimalkan
dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi Guru Bimbingan dan
Konseling/konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan
kode etik profesional Guru Bimbingan dan Konseling/konselor, mempertahankan
obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik,
melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas
profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik
daripada kepentingan pribadi Guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
Mendeskripsikan berbagai jenis
dan metode penelitian, mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling,
melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling, memanfaatkan hasil penelitian
dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan
dan konseling.